• Box Redaksi
  • Kontak
Patroli Kencana
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Halo Polisi
  • Kronik
    • Olah Raga
    • Opini
    • Parlemen
    • Hukum
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Halo Polisi
  • Kronik
    • Olah Raga
    • Opini
    • Parlemen
    • Hukum
No Result
View All Result
Patroli Kencana
No Result
View All Result
Home Kronik Opini

OPINI: KPK Diminta Usut Indikasi Korupsi di Kemenkes

by admin@patroli
8 Juni 2025
in Opini
0
OPINI: KPK Diminta Usut Indikasi Korupsi di Kemenkes
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Belakangan ini, makin banyak bermunculan kasus korupsi yang terbongkar dengan jumlah sangat fantastis.

Publik dikagetkan dengan kasus kasus korupsi besar seperti di Pertamina dan berbagai instansi lain.

Kini, masyarakat berharap kepada Presiden Prabowo dan aparat hukum (APH) untuk benar-benar serius menindak secara tegas para koruptor tersebut, sehingga kedepan tata kelola keuangan negara semakin baik.

Terkait hal ini, presiden berulang kali menyatakan sikap tegasnya bahkan belum lama ini menyinggung secara gamblang bahwa potensi terjadinya korupsi kerap pada saat pengadaan barang dan jasa setiap tahun anggaran berjalan.

Dikatakannya, bahwa saat pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa justru terjadi pengaturan, kolusi, persekongkolan antara pihak pengguna barang dan pihak penyedia barang dan jasa.

Artinya, menurut presiden, bahwa sebelum tender pun sudah diatur calon pemenang. Nah, dalam pengaturan seperti ini, sudah tentu ada deal-deal tertentu terkait fee, upeti, suap atau gratifikasi (korupsi).

Nah, publik menginginkan komitmen pemerintah untuk sungguh-sungguh melakukan pemberantasan korupsi ini.

Sebagaimana telah dipublis oleh media baru-baru ini, adanya indikasi kuat terjadinya korupsi di Kemenkes pada saat pengadaan barang, alat kesehatan pada tahun anggaran 2023 lalu.

Pengadaan barang tersebut yaitu alat antropometri. Alat ini digunakan untuk mengetahui apakah bayi (balita) mengalami atau terkena stunting.

Stunting merupakan suatu gangguan terhadap pertumbuhan tinggi badan anak balita yang lebih rendah dari rata rata seusianya. Hal ini bisa terjadi akibat faktor kurangnya asupan nutrisi atau gizi.

Untuk mengetahui sunting tersebut, maka pemerintah merencanakan adanya ketersediaan alat ini pada setiap posyandu, puskesmas, rumah sakit dan unit unit pelayanan kesehatan lain di seluruh Indonesia.

Sektor kesehatan ini menjadi salah satu fokus utama dalam program pasangan Prabowo dan Gibran ketika masa kampanye pilpres tahun lalu.

Untuk mewujudkan peningkatan kesehatan masyarakat, pada tahun anggaran 2023, tepatnya bulan Agustus, Kemenkes melakukan pengadaan alat tersebut lewat Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBDJ).

Panitia pengadaan di BPBDJ mengundang perusahaan/distributor atau penyedia lainnya untuk mengajukan penawaran harga. Juga ditetapkan berbagai peraturan bahwa produk atau alat antropometri yang ditawarkan harus memiliki TKDN diatas 42,5 persen. Artinya diutamakan produk buatan pabrikan dalam negeri.

Ada sejumlah perusahaan yang mengajukan penawaran harga. Salah satu di antaranya adalah PT. Delta Mandiri Abadi (DMA). Harga yang ditawarkan PT. DMA sebesar Rp.5.150.000 per set sesuai dengan harga pasaran yang dicantumkan dalam e-Katalog.

Setelah penawaran dari beberapa perusahaan diterima, lalu dilakukan pemeriksaan administrasi, teknis dan negosiasi. Tetapi kemudian, tim BPBDJ menyampaikan kepada para peserta untuk merubah harga penawaran dan di kisaran Rp.8. 000.000 per set.

Lantas, PT.DMA meskipun sangat heran dan ada rasa keengganan untuk menaikkan harga (mark up), namun pada akhirnya tetap menawarkan harga sebesar Rp.7.900.000 pers set dan harga penawaran inilah menjadi harga penawaran terendah.

Pengadaan tahap pertama tersebut menetapkan beberapa perusahaan penyedia dengan harga yang sama, Rp 7.900.000 per set, mengacu kepada harga kontrak PT Delta (harga terendah) dengan jangka waktu 3 bulan yaitu Agustus hingga Oktober.

Dengan jangka waktu ini, dirasa cukup waktu. Artinya tidak diperlukan ketersediaan stok barang oleh penyedia karena dinilai masih cukup waktu memproduksi selama 70 hari sebelum akhir tahun (Desember 2023).

Perusahaan tersebut adalah PT BBR/DKM, PT.EI/PT. RNI, PT.BM, PT. IRRA, PT. GUM/PT.TSS, PT.NSU/PT.DPU, PT. SMW/PT. MSU/PT. EJS.

Pada tanggal 3 Nopember 2023, tim dari BPBDJ yang dipimpin oleh Rony Ferdinandus melakukan visitasi (kunjungan) ke beberapa pabrik sekaligus merupakan bagian dari tahapan proses pengadaan antropometri Kit tahap ke dua 2 ke PT. DTI, PT. MJM, PT. BIM, PT. BM/IRRA, PT. IDS dan beberapa pabrikan lainnya.

Kemudian pada 10 Nopember, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Dr. Lovely Daisy MKM meminta perubahan spesifikasi (spek) barang kepada BPBDJ dan dilakukan perubahan.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Afriansyah melakukan pemesanan barang kepada penyedia pemegang kontrak.

Untuk diketahui, bahwa apabila PPK menerbitkan surat pesanan barang tanggal 14 Nopember, maka dipastikan tidak ada satupun penyedia yang mampu melaksanakannya hingga tanggal 31 Desember 2023, kecuali perusahaan tersebut sudah memiliki stok barang yang sudah disiapkan jauh sebelumnya karena adanya hubungan kedekatan atau pengaturan dengan pejabat terkait di Kemenkes.

Ada kekhawatiran bagi setiap penyedia untuk mengadakan stok dengan jumlah besar, sebab apabila pemerintah pusat ataupun daerah tidak membelinya, berdasarkan aturan Kemenkes bahwa barang kadaluarsa harus dimusnahkan.

Akibat tidak adanya ketersediaan barang hingga akhir tahun 2023, maka pelaksanaannya tentu dilakukan adendum hingga tahun 2024.

Untuk diketahui, bahwa pada tahun 2024, PT Delta Mandiri Abadi (DMA) tetap memberlakukan harga antropometri sebesar Rp.5.150.000 per set sesuai dengan yang sudah ditayangkan di e-Katalog sektoral PT Delta Mandiri Abadi (https://e-katalog.lkpp.go.id/katalog/48486589/type=general).

Maka, berdasarkan paparan diatas, bahwa korupsi sangat terindikasi kuat telah terjadi sebesar Rp.295.903.162.694.

Anggaran yang disediakan sebesar Rp.850.052.176.400, harga jual pasar sebesar Rp.5.150.000. Sedangkan harga pembelian Kemenkes sebesar Rp.7.900.000. Maka terdapat selisih kemahalan harga sebesar Rp.3.750.000.

Saat ini LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK ) sedang melakukan pendalaman sekaligus berdiskusi dengan tim hukumnya guna melaporkan kasus ini ke KPK serta mengirim surat ke Kemenkes dan ke Presiden agar memeriksa Kepala Biro BPBDJ saat itu, Zulvia Dwi Kurnaini, PPK Afriansyah, serta seluruh pejabat terkait lainnya.

Previous Post

Rumah Pembuatan Uang Palsu Digerebek, Polisi Sita Miliaran Rupiah

Next Post

10 Kapolsek di Cilacap Alami Rotasi Jabatan

admin@patroli

Next Post
10 Kapolsek di Cilacap Alami Rotasi Jabatan

10 Kapolsek di Cilacap Alami Rotasi Jabatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sosok Perempuan Ditemukan Meninggal, Sebelumnya Diduga Sakit

Sosok Perempuan Ditemukan Meninggal, Sebelumnya Diduga Sakit

15 Juli 2025
Diduga Tampar Murid, Oknum Kepsek di Ciparay Jadi Tersangka

Kasus Kekerasan Oknum Kepsek di Ciparay, Orangtua Minta Pelaku Dihukum Setimpal

9 Agustus 2025
Kurang dari 2 Jam, Anggota Unit Reskrim Polsek Paseh Bekuk Pelaku Penganiayaan

Kurang dari 2 Jam, Anggota Unit Reskrim Polsek Paseh Bekuk Pelaku Penganiayaan

10 Juni 2025
Pemotor Tewas Usai Hantam Truk Parkir di Solokanjeruk

Pemotor Tewas Usai Hantam Truk Parkir di Solokanjeruk

15 Juni 2025
Polresta Banyumas Ungkap 4 Kasus Target Operasi Aman Candi 2025, Tangkap 11 Pelaku

Polresta Banyumas Ungkap 4 Kasus Target Operasi Aman Candi 2025, Tangkap 11 Pelaku

0
Peradin: Advokat Perlu Ada di Desa

Peradin: Advokat Perlu Ada di Desa

0
Razia Knalpot Brong di Majalaya, 20 Sepeda Motor Diamankan

Razia Knalpot Brong di Majalaya, 20 Sepeda Motor Diamankan

0
Wartawan Diusir, Transparansi di DPRD Purbalingga Dipertanyakan!

Wartawan Diusir, Transparansi di DPRD Purbalingga Dipertanyakan!

0
Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jabar Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jabar Peringati Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2025
Dansat Brimob Polda Jabar: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Memperteguh Komitmen Kebangsaan Kita

Dansat Brimob Polda Jabar: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Memperteguh Komitmen Kebangsaan Kita

1 Oktober 2025
Razia Preman di Cileunyi, Polda Jabar Amanakan Puluhan Orang

Razia Preman di Cileunyi, Polda Jabar Amanakan Puluhan Orang

30 September 2025
Bongkar Kasus Curanmor, Polisi Amankan 28 Motor Hasil Curian dari Lima Tersangka

Bongkar Kasus Curanmor, Polisi Amankan 28 Motor Hasil Curian dari Lima Tersangka

30 September 2025

Berita Terbaru

Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jabar Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jabar Peringati Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2025
Dansat Brimob Polda Jabar: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Memperteguh Komitmen Kebangsaan Kita

Dansat Brimob Polda Jabar: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Memperteguh Komitmen Kebangsaan Kita

1 Oktober 2025
Razia Preman di Cileunyi, Polda Jabar Amanakan Puluhan Orang

Razia Preman di Cileunyi, Polda Jabar Amanakan Puluhan Orang

30 September 2025
Bongkar Kasus Curanmor, Polisi Amankan 28 Motor Hasil Curian dari Lima Tersangka

Bongkar Kasus Curanmor, Polisi Amankan 28 Motor Hasil Curian dari Lima Tersangka

30 September 2025
Patroli Kencana

Surat Kabar Independent - Berbicara Fakta Mengungkap Nyata

Follow Us

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Halo Polisi
  • Hukum
  • Kronik
  • Olah Raga
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized

Hubungi

Email
skipatroli90@gmail.com

Hubungi
+62 813-2291-1411

Box Redaksi

Alamat

Komplek Bumi Mutiara Cileunyi Blok E16-17 Rt 009 Rw 003 Kel. Cileunyi Wetan Kec. Cileunyi Kab. Bandung Prov. Jawa Barat

  • Box Redaksi
  • Kontak

Copyright ©2024 Patroli Kencana

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Halo Polisi
  • Kronik
    • Olah Raga
    • Opini
    • Parlemen
    • Hukum

Copyright ©2024 Patroli Kencana