REMBANG, Patrolikencana.com — Pemilik ruko di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang merasa dirugikan oleh ulah oknum Pengurus Yayasan Sunan Bonang di Lasem Rembang.
Menurut pemilik kios, ruko yang terletak di Res Area Pasujudan Sunan Bonang dibongkar Pengurus Yayasan Sunan Bonang tanpa sepengetahuan pemilik dan oleh oknum pengurus tersebut seolah dipaksakan harus dibongkar.
“Padahal kami pemilik ruko/kios sudah bertahun-tahun berjualan di Rest Area Pasujudan Sunan Bonang tersebut, sejak bapak ibunya masih hidup sampai meninggal kios itu dijadikan lahan mengais rezeki untuk kehidupannya sehari-hari,” kata salah satu penghuni kios, Sabtu (1/11/2025).
Pihak pemilik yang menempati kios juga membayar kontrak 1 tahun Rp. 400.000, dan dibayarkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang serta terakhir membayar kontrak per 5 Januari 2024 di Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang.
“Tetapi setelah Wisata Pasujudan Sunan Bonang tersebut dihibahkan pengelolaannya ke Yayasan Sunan Bonang, baru pembongkaran itu terjadi dan yang dibongkar cuma 1 kios yang paling Utara milik Fifi Himatul Hidayah,” katanya.
Menurutnya, pembongkaran aset milik Pemerintah Kabupaten Rembang tersebut jelas menyalahi aturan karena tidak prosedural. Dimana pembongkaran tidak ada pemberitahuan ke Pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang selaku pemilik aset di Rest Area tersebut.
“Karena dulu pembangunan kios tersebut memakai anggaran APBD Kabupaten Rembang, serta pembongkarannya juga tanpa ada komunikasi terlebih dahulu dengan pemilik kios sehingga pemilik merasa dirugikan tanpa ganti rugi,” ujarnya.
Sementara Ketua umum Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih saat dikonfirmasi oleh media mengaku tidak tahu menahu tentang pembongkaran tersebut, karena ada petugas lapangan dari pihak yayasan yang melaksanakan eksekusi.
Ketua Harian Yayasan juga selaku Pj. Kepala Desa Bonang saat dikonfirmasi juga mengatakan bahwa waktu pembongkaran tidak ada di lokasi, tetapi waktu rapat sudah mengarahkan agar dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pemilik kios, dan pemilik diberikan ganti rugi.
Akan tetapi oknum yang melakukan pembongkaran tidak mengikuti instruksi sehingga dilakukan pembongkaran secara paksa. Hal ini jelas menyalahi prosedur dan oknum tersebut bisa dipidanakan atas unsur perusakan aset Pemerintah Kabupaten Rembang.
Bukti kejanggalan dalam proses pembongkaran sudah jelas dimana surat pemberitahuan cuma 1 kali dan itu saja antara Nomor surat dengan tanggal sudah berbeda jauh (nomor surat : SP/001/YSB/VIII/2025 sedangkan tanggal surat ; 4-9-2025 itu saja di-tipe-x ) oleh oknum pengurus Yayasan Sunan Bonang.
Hal ini yang menjadikan pemilik kios merasa didzolimi dan disingkirkan dari Rest Area Pasujudan Sunan Bonang.
Dalam kasus ini pemilik kios sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang. (Mbah Wasis)














